Pelaksanaan Pembimbingan Tugas Akhir

Prosedur Pelaksanaan Pembimbingan Tugas Akhir

  1. Mahasiswa menyerahkan surat distribusi pembimbing kepada dosen yang bersangkutan.
  2. Mahasiswa melakukan konsultasi judul Tugas Akhir.
  3. Mahasiswa menyusun proposal dengan proses pembimbingan dari dosen pembimbing Tugas Akhir.
  4. Setelah proposal disetujui oleh dosen pembimbing, mahasiswa melakukan pengajuan Tugas Akhir ke perusahaan/laboratorium. Untuk pengajuan tersebut, mahasiswa memerlukan Surat Permohonan dan Surat Keterangan Tugas Akhir di perusahaan/laboratorium dari Jurusan Teknik Perminyakan. Surat tersebut, dibuat dengan cara mengisi e-form (https://bit.ly/Surat-TA). Dokumen yang harus disiapkan adalah hasil pindai proposal yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing dalam bentuk .pdf.
  5. Mahasiswa mengirimkan proposal dan surat pengantar yang telah dikeluarkan oleh jurusan. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan ke satu tujuan tempat Tugas Akhir per pengajuan.
  6. Bagi mahasiswa yang mendapatkan penolakan dari perusahaan yang dituju, diharapkan melampirkan bukti penolakan untuk pengajuan Surat Permohonan dan Surat Keterangan
  7. Mahasiswa yang telah mendapat panggilan Tugas Akhir dari perusahaan, melaporkan bukti panggilan Tugas Akhir di perusahaan ke Tata Usaha Jururan Teknik Perminyakan untuk mendapatkan Surat Tugas.
  8. Setelah selesai mengambil data di perusahaan/laboratorium, mahasiswa menunjukkan bukti surat keterangan selesai melaksanakan proses pengambilan data Tugas Akhir dari lapangan/laboratorium kepada dosen pembimbing.
  9. Mahasiswa melakukan proses pembimbingan penyusunan Skripsi atau artikel ilmiah yang akan dipublikasikan sampai selesai.
  10. Bagi mahasiswa yang membuat artikel ilmiah, wajib membuat laporan dari hasil perkembangan jurnal ilmiahnya (laporan skripsi namun lebih singkat dengan format dari Jurusan);
  11. Setiap melakukan pembimbingan, mahasiswa wajib mengisi catatan konsultasi.
  12. Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing baik tatap muka (luring)/daring secara teratur, intensif, dan berkelanjutan sekurang-kurangnya 8 (delapan) kali pertemuan atau paling lama 2 (dua) pekan sekali dalam satu semester sampai dinyatakan selesai oleh pembimbing.