Pelaksanaan Pembimbingan Tugas Akhir
Prosedur Pelaksanaan Pembimbingan Tugas Akhir
- Mahasiswa menyerahkan surat distribusi pembimbing kepada dosen yang bersangkutan.
- Mahasiswa melakukan konsultasi judul Tugas Akhir.
- Mahasiswa menyusun proposal dengan proses pembimbingan dari dosen pembimbing Tugas Akhir.
- Setelah proposal disetujui oleh dosen pembimbing, mahasiswa melakukan pengajuan Tugas Akhir ke perusahaan/laboratorium. Untuk pengajuan tersebut, mahasiswa memerlukan Surat Permohonan dan Surat Keterangan Tugas Akhir di perusahaan/laboratorium dari Jurusan Teknik Perminyakan. Surat tersebut, dibuat dengan cara mengisi e-form (https://bit.ly/Surat-TA). Dokumen yang harus disiapkan adalah hasil pindai proposal yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing dalam bentuk .pdf.
- Mahasiswa mengirimkan proposal dan surat pengantar yang telah dikeluarkan oleh jurusan. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan ke satu tujuan tempat Tugas Akhir per pengajuan.
- Bagi mahasiswa yang mendapatkan penolakan dari perusahaan yang dituju, diharapkan melampirkan bukti penolakan untuk pengajuan Surat Permohonan dan Surat Keterangan
- Mahasiswa yang telah mendapat panggilan Tugas Akhir dari perusahaan, melaporkan bukti panggilan Tugas Akhir di perusahaan ke Tata Usaha Jururan Teknik Perminyakan untuk mendapatkan Surat Tugas.
- Setelah selesai mengambil data di perusahaan/laboratorium, mahasiswa menunjukkan bukti surat keterangan selesai melaksanakan proses pengambilan data Tugas Akhir dari lapangan/laboratorium kepada dosen pembimbing.
- Mahasiswa melakukan proses pembimbingan penyusunan Skripsi atau artikel ilmiah yang akan dipublikasikan sampai selesai.
- Bagi mahasiswa yang membuat artikel ilmiah, wajib membuat laporan dari hasil perkembangan jurnal ilmiahnya (laporan skripsi namun lebih singkat dengan format dari Jurusan);
- Setiap melakukan pembimbingan, mahasiswa wajib mengisi catatan konsultasi.
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing baik tatap muka (luring)/daring secara teratur, intensif, dan berkelanjutan sekurang-kurangnya 8 (delapan) kali pertemuan atau paling lama 2 (dua) pekan sekali dalam satu semester sampai dinyatakan selesai oleh pembimbing.